Kamis 08 Jul 2010 04:57 WIB

Denny: Tak Ada Batas Maksimal Usia Jaksa Agung

Rep: ann/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Staf Khusus Presiden, Denny Indrayana, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membatasi usia maksimal Jaksa Agung. UU Kejaksaan juga tak mengharuskan Jaksa Agung dijabat oleh jaksa aktif. ‘’Syarat usia maksimal sebagai Jaksa Agung tidak diatur UU Kejaksaan. Yang diatur adalah syarat pensiun sebagai jaksa,’’ kata Denny melalui layanan pesan singkat, Selasa (6/7) malam.

UU Kejaksaan, tambah dia, hanya menyebutkan usia pensiun jaksa adalah 62 tahun. Karena itu, kata Denny, sekalipun Hendarman Supandji sudah berusia lebih dari 62 tahun tidak berarti dia menyalahi UU ketika masih menjabat sebagai Jaksa Agung. ‘’Meski pensiun sebagai jaksa, HS tetap bisa menjadi Jaksa Agung. Karena jabatan itu tidak harus (dipegang) jaksa,’’ ujar dia.

Dengan demikian, sebut Denny, Hendarman saat ini adalah Jaksa Agung non-karir. Posisi ini memang tak bisa disamakan dengan Kapolri dan Panglima TNI yang harus diisi polisi atau tentara aktif.

Pernyataan Denny ini masih terkait dengan pernyataan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang mempermasalahkan Hendarman sebagai Jaksa Agung. Sebelumnya, Denny juga menyampaikan bahwa Hendarman tetap sah sebagai Jaksa Agung menyusul penerbitan UU Kementerian Negara.

UU ini mengeluarkan Jaksa Agung dari kategori jabatan kabinet yang mengharuskan penggantian dan pelantikan seiring akhir periode kabinet. ‘’Sebelum ditetapkan (sebagai tersangka) kasus sisminbakum, YIM justru menyatakan HS sah sebagai Jaksa Agung,’’ kata Denny melalui layanan pesan singkat (SMS), Selasa (6/7) malam.

Argumentasi yang dibangun Yusril pun, menurut Denny tidak tepat dan masih menggunakan paradigma lama.‘’(Argumen Yusril) masih berlandaskan posisi Jaksa Agung sebagai anggota kabinet,’’ kata Denny. Padahal setelah penerbitan UU Kementerian Negara, ujar dia, Jaksa Agung bukan lagi anggota Kabinet, sama dengan posisi Kapolri dan Panglima TNI.

Dengan ketentuan di UU Kementerian Negara tersebut, kata Denny, pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung tidak lagi harus bersamaan dengan pengangkatan dan pemberhentian Kabinet‘’Keputusan Presiden (tentang) pengangkatan HS sebagai Jaksa Agung tidak pernah dicabut oleh Presiden. Maka mempersoalkan keabsahan JA HS adalah hal yang aneh dan lucu,’’ tegas dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement