Rabu 07 Jul 2010 23:42 WIB

Transkrip SMS Susno-Sjahril Djohan Dijadikan Barang Bukti

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Susno Duadji
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Bersamaan dengan dilimpahkannya berkas tahap II tersangka kasus gratifikasi dan suap perkara PT Salma Arowana Lestari, Komjen Pol Susno Duadji, diserahkan juga sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Di antaranya adalah transkrip SMS antara Susno dengan Sjahril Djohan, tersangka makelar kasus dalam kasus tersebut.

''Antara lain barang bukti adalah transkrip SMS antara Pak Susno dengan Sjahril Johan,'' ungkap Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum untuk Susno Duadji, Hartadi, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/7).

Selain itu, barang bukti yang juga diserahkan adalah dokumen pengangkatan Susno sebagai kabareskrim dan bukti parkir hotel. Sejumlah berkas-berkas lain juga diserahkan. Dalam kasus suap dari PT Salma Arowana Lestari ini, Susno dikenai pasal 12 (b), 12 B, dan 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor atas dugaan gratifikasi. Sementara untuk dugaan menerima suap, Susno dikenai pasal 5 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Terkait dengan pelimpahan tahap II ini, Susno akan tetap ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua. Kendati demikian, wewenang penahanannya sudah diserahkan ke kejaksaan. Sampai pukul 12.20 WIB, Susno masih diperiksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia masuk sejak pukul 10.15 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement