Selasa 06 Jul 2010 03:47 WIB

Pembentukan Komite PRT Sebaiknya Tunggu Pembahasan RUU PRT

Rep: c13/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar pemerintah lebih bersabar dalam rencana pembentukan Komite Pembantu Rumah Tangga (PRT). Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Irgan Chairul Mahfiz mengusulkan agar realisasi komite PRT menunggu hasil pembahasan RUU PRT yang kini sedang dibahas komisinya.

"Komite PRT dapat dibentuk sambil menunggu RUU PRT dibahas secara tuntas oleh DPR dan pemeeintah," ujarnya kepada Republika. Dengan adanya langkah tersebut, diharapkan ada kejelasan regulasi antara pemerintah dan DPR.

Permasalahan PRT, seharusnya juga menyangkut terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Terutama mengenai kontrak kerja dan perlindungan bagi TKI. Hampir 80 persen TKI, bekerja sebagai PRT di luar negeri.

Politisi asal PPP itu juga mengingatkan agar tugas komite harus komprehensif. Pemerintah sebaiknya mengikutsertakan berbagai pihak. Antara lain adalah LSM, tokoh masyarakat, penyedia tenaga kerja, dan pemerintah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement