Selasa 24 Mar 2015 00:45 WIB

RUU Perlindungan PRT Mangkrak 11 Tahun

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Karta Raharja Ucu
Pembantu rumah tangga.  (ilustrasi)
Pembantu rumah tangga. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggra prihatin dengan rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan PRT tak kunjung menjadi prioritas prigram legislasi nasional (Prolegnas) DPR pada 2015. Padahal, RUU itu sudah berada di DPR sejak 11 tahun lalu, namun nasibnya tidak pernah dibahas apalagi disahkan.

Rencana Presiden Indonesia Joko Widodo menghentikan pengiriman PRT keluar negeri membuatnya lebih kecewa. "Yang sangat disesalkan adalah DPR dan pemerintah yaitu Menteri Keternagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri saling melempar tanggung jawab pembahasan RUU PPRT dan ratifikasi konvensi ILO 189," ujarnya kepada ROL, di sela-sela aksi doa bersama relawan mogok makan di Bundaran HI, di Jakarta, Senin (23/4) malam.

Sekitar 1.400 relawan Indonesia mengikuti reli mogok makan. Aksi itu sebagai tanda keprihatinan akan nasib PRT dan RUU PPRT yang tidak kunjung disahkan.

Lita bersama peserta mogok makan lain tidak akan menyerah dan terus mendesak pemerintah. Ia juga meminta agar pemerintah dan DPR segera menempatkan RUU PPRT dan ratifikasi Konvensi ILO 189 kerja layak PRT dalam prioritas prolegnas 2015.

"Kemudian pemerintah segara melakukan pembahasan dan mengesahkan. Jika tidak ada tanggapan dari pemerintah, maka kami akan terus melakukan aksi-aksi sampai tuntutan kami dipenuhi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement