REPUBLIKA.CO.ID, JAKATA -- Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Munafrizal Manan mengatakan bahwa aksi mogok makan dari para aktivis yang ditahan di Polda Metro Jaya mesti dihormati sebagai bentuk kebebasan berekspresi.
"Itu suatu bentuk kebebasan berekspresi yang harus kita hormati. Bentuknya mogok makan dan lain-lain sepanjang itu dilakukan secara damai, secara persuasif, ya itu kita harus hormati," kata Munafrizal kepada pers di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi mengaku belum mengetahui aksi mogok makan sejumlah aktivis dalam tahanan. "Saya belum dapat informasi, nanti kami cek," kata Ade Ary.
Sebelumnya, keluarga dan pendamping hukum tersangka aktivis yang ditahan mengatakan, Syahdan Husein serta 16 aktivis lain yang ditahan juga telah melakukan aksi mogok makan sebagai bentuk protes terhadap penangkapan para aktivis.
"Sejak 11 September, Syahdan sudah mogok makan. Berarti, per hari ini, sudah seminggu. Ini sebagai bentuk protesnya dia atas penangkapan seluruh aktivis," katanya.
Dia mengatakan, para aktivis mogok makan sampai seluruh tahanan politik dibebaskan. "Total 16 orang juga ikut mogok makan sebagai bentuk aksi dari penangkapan ini," kata Sizigia di Polda Metro Jaya, Rabu (17/9).