REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 507 orang yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) hingga serikat buruh melakukan aksi mogok makan karena Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak segera disahkan.
Koordinator Jala PRT Lita Anggraini mengatakan, aksi mogok makan telah ia lakukan sejak 22 hari yang lalu atau pada 16 februari 2015 lalu.
Kemudian 506 orang yang tergabung dalam Jala PRT dan serikat buruh seperti Sekretaris Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), serikat buruh perempuan bergabung melakukan aksi ini. Para peserta aksi ini, kata dia, berasal dari berbagai kota di wilayah Indonesia seperti Medan, Lampung, Surabaya, Solo, Denpasar, hingga Lombok.
"Dalam sehari ada 30-50 orang melakukan aksi mogok makan. Kami menargetkan ada 1.000 orang melakukan aksi mogok makan ini," katanya saat ditemui Republika melakukan aksi demonstrasi di halaman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indonesia, di Jakarta, Senin (9/3).
Dia menambahkan, aksi mogok makan kali ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan sosial karena DPR tidak mau mengesahkan RUU PPRT dan pemerintah tidak mau meratifikasi Konvensi ILO 189.
Padahal, kata dia, payung hukum untuk perlindungan PRT sudah sangat urgen untuk perlindungan PRT di dalam negeri maupun di luar negeri.