Rabu 22 Apr 2015 17:45 WIB

RUU PRT Mangkir 11 Tahun

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Dwi Murdaningsih
Pembantu rumah tangga.  (ilustrasi)
Pembantu rumah tangga. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) akan mengajukan notifikasi kepada Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Koordinator Jala PRT Lita Anggraini mengatakan, upaya hukum dilakukan karena rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang tidak kunjung disahkan.

“RUU PPRT ada selama 11 tahun namun hingga kini belum juga disahkan menjadi UU,” katanya kepada Republika, Rabu (22/4).

Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar RUU ini segera masuk prioritas program legislasi nasional (prolegnas) DPR dan disahkan. Aksi itu seperti reli mogok makan hingga mengirimkan 2 ribu gambar jempol di jejaring sosial facebook.

Namun, kata dia, aksi itu tidak membuahkan hasil. Untuk itu, pihaknya mengakomodir dukungan disahkannya RUU ini dan mengajukan notifikasi ke Jokowi. Rencananya sebanyak 2 ribu dukungan akan diakomodasi untuk mengajukan notifikasi.

“Kami mengajukan notifikasi kepada Jokowi karena untuk menagih janjinya dan program nawacitanya mengenai kerja layak, upah layak, dan hidup layak. Setahun lalu saat ia menjadi calon presiden (capres) ia juga menyetujui pentingnya UU PPRT,” ujarnya.

Rencananya, Jala PRT mengajukan notifikasi sebanyak tiga kali. Notifikasi pertama untuk Jokowi dilakukan pada 30 April 2015. Selain itu, notifikasi pertama dikirim ke DPR setelah masa reses sekitar bulan Mei. Jika notifikasi tidak direspons sampai terakhir kali, pihaknya akan mengajukan somasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement