REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih intens memeriksa pihak-pihak terkait kasus dugaan penerimaan dan pemberian uang BPK Jabar III. Kali ini, KPK memanggil Sekda Pemkot Bekasi Tjandra Utama E sebagai saksi. Namun,ia tak hadir karena mengurus kepentingan kantor.
"Sekda Pemkot Bekasi tak bisa hadir karena ada urusan lain,"jelas juru bicara KPK Johan Budi SP,Senin (5/7).
Selain Tjandra,KPK juga memanggil tujuh pegawai negeri sipil Pemkot Bekasi. Yaitu Zaki Utomo, Setiono, Encu Hermana, Dudi S, Anny Tarny, Endar Marjani, dan Cucu Syamsuddin. Hingga saat ini,mereka masih menjalani pemeriksaan di lantai delapan gedung KPK.
Pada Senin (21/6) malam kemarin, KPK menangkap tangan dua pegawai pemkot HL dan HS serta seorang auditor BPK, S di rumahnya di kawasan Lapangan Tembak,Cikutra,Cibeunying, Bandung, Jawa Barat. Dari rumah S, KPK berhasil menemukan uang yang diperkirakan berjumlah Rp 272 juta dalam berbagai tempat.
Tersangka HS dan HL pun dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan S dijerat pasal 12 huruf a dan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU yang sama.
Dari hasil penelusuran, HS yang menjabat sebagai Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi, bernama Herry Suparjan. HL yang merupakan Inspektorat Wilayah Kota Bekasi adalah Heri Lukman. Sedangkan S yang diduga adalah Suharto merupakan Kepala Auditoriat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar III.n wul