REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Kantor Wilayah Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Edi Setiadi, dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menilai tak ada hal yang meringankan terdakwa.
JPU yang dipimpin Rudi Margono membacakan tuntutan kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 2,55 miliar yang diterima Edi dari mantan dirut PT Bank Jabar, Umar Sjarifudin. Edi diduga menerima gratifikasi sebagai imbalan atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar tahun buku 2002. ''Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara,'' ujar anggota JPU, Adijanto, Senin (5/7).
Selain hukuman kurungan, JPU menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Edi juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 556 juta. Jaksa Rudi Margono menerangkan, hukuman bagi Edi relatif berat. Pasalnya, tak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa.
Terdakwa, sebut Rudi, selalu berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Lalu, terdakwa dinilai memberikan pengaruh pada saksi lain agar tak mengakui perbuatannya. ''Terdakwa juga tak mengakui perbuatannya,'' jelasnya.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook