Kamis 01 Jul 2010 00:00 WIB

Misbakhun Mulai Disidang di Pengadilan

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Mukhammad MIsbakhun
Foto: Edwin/Republika
Mukhammad MIsbakhun

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa anggota DPR, Mukhammad Misbakhun, dengan pasal penggelapan dokumen atas kasus L/C fiktif di Bank Century. JPU Agoes Djaya, dalam sidang di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (30/6), mengatakan terdakwa Franky Ongkowardodjo dan Misbakun diancam pasal 49 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, pasal 263 ayat 1 dan 264 ayat 2 KUHP.

Dalam membacakan dakwaannya, JPU menganggap terdakwa dalam mengajukan kredit tidak sesuai prosedur dan permohonan kredit yang diajukan oleh PT Selalang Prima Internasional sehingga mengakibatkan kredit macet. Sidang pertama pembacaan dakwaan oleh JPU ini dipimpin oleh Hakim ketua Pramodana KK Admadja.

Terdakwa pertama adalah Franky Ongko Wardjojo, direktur PT Selalang Prima Internasional, dan kedua adalah Misbakun sebagai komisaris PT Selalang Prima Internasional. Dalam sidang ini kedua terdakwa mengajukan permintaan penangguhan tahanan, namun hakim tidak mengabulkannya. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan untuk membaca eksepsi terdakwa.

Sebelumnya Misbakun ditahan karena diduga mengajukan L/C fiktif kepada Bank Century senilai 22,5 juta dolar AS. Hasil audit investigasi BPK menyebutkan PT Selalang termasuk satu dari 10 debitor penerima L/C impor dari Century yang totalnya mencapai 177,8 juta dolar AS. Seluruh kredit itu kini macet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement