REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua advokat yang berasal dari generasi berbeda, OC Kaligis dan Farhat Abbas, akhirnya tidak lolos dalam seleksi tahap pertama (administrasi) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel), MH.Aritonga, sebanyak 15 orang peserta seleksi mempunyai masalah dalam hal usia. "Mereka terdiri atas 14 orang laki-laki dan seorang perempuan," ujar Aritonga kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jl.Rasuna Said, Jakarta, Ahad (27/6).
Dari 15 orang tersebut, Aritonga mengatakan 12 orang berusia 65 tahun dan tiga orang lainnya berusia 40 tahun. Maka, ungkap Aritonga, berdasarkan undang-undang maka mereka harus dinyatakan tidak lolos dalam penyeleksian.
Seperti diketahui, advokat senior OC Kaligis saat ini memang berusia 68 tahun dan Farhat Abbas sendiri masih berusia 35 tahun. Sebelumnya, dua pengacara tersebut memang mengajukan uji materi Undang-Undang KPK pasal 29 Angka 5 UU KPK kepada Mahkamah Konstitusi. Ketika itu, OC menilai beleid tersebut diskriminatif karena banyak tokoh yang berusia lewat dari 65 tahun dan masih bisa menjabat di lembaga-lembaga negara.