Sabtu 26 Jun 2010 05:42 WIB

Satgas dan Kemenkumham Bahas Amandemen LPSK dan Pengadilan Pajak

Rep: indah wulandari/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan pertemuan koordinasi dengan Menhukham Patrialis Akbar dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka membicarakan kelanjutan pembenahan sistem pemsyarakatan dan amendemen UU Perlindungan Saksi dan Korban serta UU Pengadilan Pajak.

"Pertemuan antara Satgas menyepakati membentuk satu tim membahas perubahan UU Nomor 13/2006," tutur Patrialis di kantor Dephukham,Jumat (25/6).

Pembentukan tim ini,ungkap Patrialis, dirasa penting karena LPSK mengandung kelemahan sehingga tak mampu memberikan perlindungan bagi whistle blower. Nantinya,kinerja tim ini juga meningkatkan performa LPSK sehingga berdaya guna dan berhasil guna mengungkap persolan besar para saksi dn whistle blower yang diduga banyak tak terlidungi.

Selain itu Satgas dan Menkumham membahas perubahan Undang-Undang Perlindungan Pajak yang dinilai belum efektif dan cenderung memberi legitimasi persoalan pajak dalam klaim tagihan pajak. Patrialis menambahkan,di masa mendatang dilanjutkan perbaikan tata laksana sistem yang belum jelas prosedurnya. "Masyarakat terkadang confused tata cara peraturan di seluruh lini,"paparnya.

Menurutnya, semua jenis pengadilan seharusnya di bawah pengawasan Mahkamah Agung (MA). Namun,kata dia, khusus Pengadilan Pajak justru selama ini berada dalam kekuasaan Kementrian Keuangan.“

Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa menginginkan ,peraturan tentang pengadilan pajak penting untuk direvisi terkait kondisi terkini. Perbaikan utamanya pada perubahan sistem rekrutmen dan pengawasan yang dilakukan melalui perubahan UU Nomor 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Mantan Plt Pimpinan KPK ini mengatakan sudah ada tim lintas instansi guna perubahan sistem pengadilan tersebut.Dia menuturkan masalah rekrutmen hakim Pengadilan Pajak sangat penting karena terkait dengan kemampuan khusus mengadili masalah-masalah perpajakan.

Sedangkan untuk bagian pengawasan, sambungnya, untuk menegaskan bahwa hakimitu juga termasuk dalam area pengawasan MA dan Komisi Yudisial (KY), secaraeksternal. “Pembenahan pengawasan dan rekrutmen menjadi penting, agar KY juga bisamasuk melakukan pengawasan terhadap hakim pajak. Kami akan segera mendorongperubahan UU Pengadilan Pajak,” ujar Mas Achmad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement