REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi, Mohammad Mahfud MD, mengatakan, dirinya menyetujui wacana pembatasan kasus kasasi yang masuk ke Mahkamah Agung (MA) agar beban kerja di lembaga peradilan tertinggi tersebut tidak terlalu menumpuk. "Saya setuju. Hanya memang harus disesuaikan dengan melakukan perubahan Undang-Undang," kata Ketua MK, Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Jumat (18/6).
Ia memaparkan, perubahan itu penting karena peraturan perundang-undangan yang masih berlaku menyebutkan terdapat tiga tingkatan yang bisa dilalui sebuah kasus hukum. Jenjang pertama adalah pengadilan negeri, kemudian banding hingga kasasi.
Saat ini, menurut dia, masih banyak orang Indonesia yang mau menempuh tiga tingkatan pengadilan tersebut bahkan untuk kasus yang kesannya "remeh-remeh "seperti utang-piutang yang jumlahnya dinilai tidak terlalu besar. "Ini semua mengakibatkan beban MA menjadi berat," kata Mahfud.
Untuk itu, Ketua MK mengusulkan dilakukan amandemen UU yang terkait dengan peraturan kasasi sehingga bisa meringankan beban perkara yang harus dihadapi hakim agung di MA. Ia mengusulkan agar Indonesia meniru sistem hukum Belanda yang terdapat dewan seleksi kasus untuk menyeleksi kelayakan berbagai kasus yang akan diajukan ke MA.
"Di Belanda, semua kasus sebelum dikasasikan sebelumnya dinilai oleh dewan seleksi Kasus sehingga ditentukan kasus mana yang layak untuk diajukan ke MA," katanya.
Sebelumnya, Ketua MA Harifin Tumpa, Kamis (17/6), usai bertemu dengan Ketua MA Belanda, Geert JM Cortens, mengemukakan usulan tentang pembatasan kasus kasasi. Namun, ujar Harifin, usulan tersebut masih terbentur dengan ketentuan perundang-undangan dimana dalam hukum acara memang mengatur hal tersebut.