Jumat 18 Jun 2010 03:42 WIB

Polisi Akhirnya Tangkap Penipu yang Mengaku Anak Jenderal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menangkap pelaku penipuan yang mengaku sebagai anak jenderal dan bekerja pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penipu itu bernama Andre Yusuf Abdullah Prawira alias Andre bin Cecep Dahlan.

"Korban mau menyerahkan sejumlah uang untuk keperluan bisnis karena tersangka mengaku anak jenderal dan pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Idham Azis di Jakarta, Kamis (17/6). Idham mengatakan tersangka menipu delapan orang yang mengirim sejumlah uang untuk kerja sama usaha.

Para korban tersebut yakni Titiek Sugiyanti mengirim dana sebesar Rp25 juta, Marta Kurniawan (Rp25 juta), Tommy (Rp25 juta). Kemudian Yoga (Rp20 juta), Resi (Rp1 juta), Adi Wicaksono (Rp13,5 juta), Rahman (Rp6,5 juta) dan Hari Priyadi (Rp20 juta). "Tersangka menipu sejak Februari 2009 hingga April 2010," ucap Idham.

Idham menjelaskan anggota Satuan Reserse Mobil (Satresmob) awalnya mendapat informasi dari satu korban, Titiek Sugiyanti, yang menyebutkan tersangka diduga berada di wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat. Pada 13 Juni 2010, anggota Satresmob menuju salah satu pusat perbelanjaan di Bekasi Timur dan berhasil menangkap tersangka yang beralamat di Jalan Kramat Sentiong RT 12/08 Kelurahan Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat itu.

Usai membekuk tersangka, polisi menggeledah tempat persembunyian Andre. Dalam penggeledahan polisi menyita satu pakaian dinas harian Kementerian Kelautan dan Perikanan, satu pasang batik Korpri, satu logo Polri, satu unit pistol mainan, satu pakaian rompi bertuliskan "Polisi", satu kartu tanda pengenal dan dua unit telepon selular.

Tersangka beserta barang bukti berada di Satresmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan penyidik masih melengkapi berkas penyidikannya. Andre terjerat Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement