Kamis 17 Jun 2010 23:42 WIB

Pengadilan Tinggi Kukuhkan Vonis Pembunuh Nasruddin

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Sigit Haryo Wibisono
Foto: Edwin/Republika
Sigit Haryo Wibisono

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, Sigit Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Loe, juga dikuatkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurut juru bicara PT DKI, Andi Samsan Nganroe, vonis PN Jakarta terhadap kedua terdakwa tersebut dinilai sudah tepat oleh Majelis Hakim Banding PT DKI.

''Putusan terhadap Jerry dikuatkan sepenuhnya, sementara putusan terhadap Sigid dikuatkan dengan perubahan kualifikasi tindak pidana,'' ujar Andi Samsan, di Jakarta, Kamis (17/6).

Seperti diputuskan Hakim PN Jakarta Selatan, Februari lalu, Sigit Haryo divonis bersalah dengan hukuman 15 tahun penjara. Sementara Jerry dikenai 5 tahun penjara. Dalam pembunuhan Nasruddin, menurut hakim, Sigit Haryo berperan sebagai salah satu penganjur pembunuhan. Sedangkan Jerry dinilai terbukti berperan sebagai penghubung antara Wiliardi Wizar dengan eksekutor, Eduardus Noe Ndopo Mbete.

Banding yang diajukan mantan ketua KPK, Antasari Azhar, dan Wiliardi Wizar juga ditolak majelis hakim PT DKI. Keduanya tetap divonis selama 12 tahun penjata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement