Sabtu 07 Dec 2024 04:15 WIB

Usai Bunuh Satu Keluarga Sang Kakak, Yusa Cahyo Dibekuk, Ini Kronologi Pembunuhan

Yusa Cahyo membunuh keluarga sang kakak karena dendam.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Polres Kediri, Jawa Timur (Jatim) menangkap Yusa Cahyo Utomo (35 tahun) yang melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di Kediri.
Foto: Polres Kediri
Polres Kediri, Jawa Timur (Jatim) menangkap Yusa Cahyo Utomo (35 tahun) yang melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di Kediri.

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI — Polres Kediri di Jawa Timur (Jatim) menangkap Yusa Cahyo Utomo (YCU) laki-laki 35 tahun yang nekat membunuh satu keluarga menggunakan palu di Dusun Gondanglegi, Pandantoyo, Kediri, Rabu (4/12/2024).

YCU ditangkap di Lamongan, pada Jumat (6/12/2024) setelah pengejaran selama dua hari. YCU dijerat dengan sangkaan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) atas pembunuhan berencana, penghilangan nyawa, dan pencurian dengan kekarasan yang menyebabkan kematian terhadap satu keluarga Agus Komarudin (41 tahun), Kristina (37), dan CAWP (12), serta korban SPY (11) yang mengalami luka berat.

Baca Juga

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menerangkan, pelaku Yusa Cahyo sebetulnya adik kandung dari Kristina. Namun Yusa Cahyo, kata AKBP Bimo punya dendam terhadap kakaknya itu. Sehingga nekat melakukan kekerasan, bahkan membantai satu keluarga Kristina.

“Pelaku minta tolong korban mencarikan pekerjaan, tetapi tidak dibantu. Pelaku meminta korban untuk meminjami sejumlah uang, namun tidak diberikan,”  ujar Kapolres melalui rilis resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (6/11/2024).

Motif lain perbuatan keji Yusa Cahyo kepada keluarga Kristina itu, pun berbalut dengan masalah dengan orang tua keduanya. “Bahwa pelaku mendapatkan informasi, kalau korban mengusir bapaknya dari rumah karena bapaknya meminta izin untuk menikah lagi,” kata AKBP Bimo.

Setelah dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri di Lamongan, Jumat (6/12/2024) dini hari, Yusa Cahyo pun digelandang ke sel tahanan dan dijadikan tersangka.

Kronologis pembunuhan

Kasus ini berawal saat Yusa Cahyo dari tempat tinggalnya di Kayen Kidul, datang ke rumah kakaknya, Kristina yang berada di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Ngancar, Kediri pada Selasa (3/12/2024) siang.  “Pelaku diantar oleh saudaranya (laki-laki) Samsudin,” begitu Kapolres. Selanjutnya

Yusa Cahyo diantarkan ke mushola yang berada tak jauh di rumah Kristina. “Selanjutnya pelaku (Yusa Cahyo) berjalan kak menuju rumah korban,” ujar AKBP Bimo.

Pada Rabu (4/12/2024) dini hari, Yusa Cahyo dikatakan masuk ke rumah korban dengan cara melompat pagar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement