REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ajun Inspektur Polisi (Aipda) NP, anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian HS (61 tahun) di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat (Jabar) dinyatakan memiliki riwayat gangguan jiwa alias gila.
Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Bambang Satriawan mengatakan dari hasil pemeriksaan etik dan profesi terhadap Aipda NP direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan, atau pemberhentian.
Kombes Bambang menerangkan, informasi tentang adanya gangguan jiwa terhadap Aipda NP karena adanya surat keterangan dari RS Polri. Surat yang disampaikan ke Polda Metro Jaya tersebut menyatakan bahwa Aipda NP yang merupakan tersangka penganiayaan berat, dan terduga pelanggar etik profesi kepolisian memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
“Dalam pemeriksaan kami menerima surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar (Aipda NP) yaitu bahwa terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan,” kata Kombes Bambang, di Polda Metro Jaya, Rabu (5/12/2024).
Kombes Bambang mengatakan, saat ini Aipda NP masih dalam status penahanan di Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan etik, Propam Polda Metro Jaya sudah memeriksa tujuh saksi, termasuk meminta keterangan terhadap Aipda NP sebagai pelaku pelanggar etik. “Bahwa diketahui dari saksi-saksi yang mengetahui kejadian, rekan kerjanya, atasannya, dan dokter yang selama ini melakukan perawatan,” kata Kombes Bambang.
Selanjutnya kata Kombes Bambang proses etik terhadap Aipda NP masih akan dilanjutkan dengan rekomendasi administrasi.“Bahwa terhadap terduga pelanggar etik (Aipda NP) yang mengalami gangguan kejiwaan itu, dapat diajukan pemberhentian kepada Bapak Kapolda yang akan dilakukan melalui proses yang sesuai dengan prosedur,” ujar Kombes Bambang.
Aipda NP ditangkap oleh Polres Bogor pada Ahad (2/12/2024). Anggota kepolisian usia 41 tahun itu, ditangkap karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan HS meninggal dunia. HS adalah ibu kandung dari Aipda NP.
Dari penjelasan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu kejadian nahas tersebut terjadi pada Ahad (2/12/2024) malam. Dikatakan Aipda NP pulang ke rumah ibunya HS lalu mengalami cekcok. NP mendorong HS sampai terjatuh. Pada saat korban HS terjatuh, saksi mata yang berada di lokasi kejadian, melihat NP mengambil tabung gas elpiji 3 Kg.
“Saat kejadian, saksi melihat pelaku NP yang merupakan anak kandung HS mendorong ibunya itu hingga terjatuh. Pelaku NP kemudian mengambil sebuah tabung gas elpiji 3 Kg lalu memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali,” begitu ujar AKBP Rio.
Melihat korban yang sudah terkapar dan dalam kondisi berdarah-darah itu, saksi dari warga sempat berusaha melakukan pertolongan. HS sempat dibawa ke RS Kenari untuk penyelamatan. Akan tetapi korban HS tak tertolong.
Sedangkan pelaku, NP sempat kabur. Namun pengejaran yang dilakukan oleh satuan tim Polres Bogor menangkap NP di Jalan Raya Bogor di depan RS Hermina. Kapolres memastikan, kasus ini akan ditangani profesional.
Menurut AKBP Rio meskipun pelakunya adalah anggota Polri, namun perbuatan keji NP yang dilakukan terhadap HS ibu kandungnya sendiri tak mencerminkan sikap anggota kepolisian. Karena itu, kata Kapolres memastikan, tak hanya akan menyeret NP ke sidang etik profesi Polri, namun juga ke ranah pidana. “Saya rasa perbuatan pelaku ini sudah sangat keterlaluan. Sehingga tidak hanya masalah etik, tetapi juga kita akan profesional memidanakan pelaku,” ujar Kapolres.