Kamis 17 Jun 2010 02:58 WIB

LPSK Minta Pendapat Kejakgung Soal Saksi yang Dilindungi

Rep: Fitriyan Zamzami |/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Wakil Jaksa Agung, Darmono, menegaskan bahwa hanya saksi yang murni korban yang bisa mendapatkan perlindungan mutlak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saksi yang ikut terlibat tindak pidana, menurut dia, tak kebal dari hukum.

Hal ini dikatakan Darmono menyusul pertemuan yang ia lakukan dengan pihak LPSK, Selasa (15/6) kemarin. Dalam pertemuan tersebut, LPSK meminta pendapat pihak Kejaksaan Agung terkait prosedur perlindungan saksi di Indonesia.

"Kalau Kejaksaan Agung hanya mengikuti undang-undang yang berlaku saja. Misalnya, kalau saksi punya peran dalam tindak pidana, tidak akan kebal terhadap tuntutan hukum," kata Darmono di Kejaksaan Agung, Rabu (16/6).

Ditegaskan Darmono, yang berhak mendapatkan perlindungan mutlak hanya korban murni. Hal ini dikatakan Darmono merujuk pada Undang-undang no 13 tahun 2004 tentang perlindungan saksi.

 

Saat ditanyai apakah pendapat Kejaksaan Agung ini dimintakan oleh LPSK terkait status whistle blower yang disandang mantan Kabareskrim, Komjenpol Susno Duadji, Darmono tak bersedia menjawab pertanyaan tersebut.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement