REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tiga video yang tersebar kepada publik dinilai bukan rekayasa. Pakar telematika yang menjadi saksi ahli Polri, Roy Suryo, mengatakan, rekaman tersebut dapat menjadi alat bukti sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). "Intinya saya bisa pastikan rekaman. Tapi begini ya, rekaman itu adalah benar tanpa rekayasa," ujar Roy di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/6).
Tiga video tersebut, ujar Roy, masing-masing yang pertama berdurasi 2 menit 37 detik. Kedua, berdurasi 6 menit 54 detik. Kemudian durasi video terakhir selama 8 menit. Menurut uji coba yang dia lakukan, sekuel-sekuel dalam video tersebut tidak terdapat inserting, potongan gambar, dan dubbing.
Roy mengatakan, dua video seks berasal dari kamera yang sama dari handphone berkamera dengan dual kamera. Video pertama dan kedua yang diduga diperankan oleh Ariel Peterpan dan Luna Maya. Video itu diambil dengan cara menghadap pelakunya.
Untuk video ketiga, yang diduga diperankan oleh Ariel Peterpan dan Cut Tari, Roy memastikan video tersebut diambil dengan perangkat handphone jenis komunikator. Soal waktu pembuatan video tersebut, Roy mengatakan video mirip Ariel Peterpan dan Luna Maya dibuat empat tahun lalu (2006). Sedangkan video mirip Ariel Peterpan dan Cut Tari dibuat sekitar tiga tahun lalu (2007).