REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengatakan selama proses hukum terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto berjalan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil posisi tidak ada pemberhentian sementera. Denny memahami, menurut aturan disebutkan bahwa Peninjauan Kembali (PK) tak menunda eksekusi.
''Masih melihat ada peluang untuk kita menunggu Mahkamah Agung ini, saya optimistis ini tidak akan lama, putusan pengadilan tidak lama. Dan, selama proses peradilan itu tidak ada pemberhentian sementara,'' kata Denny di kantornya, di Jakarta, Jumat (11/6).
Denny mengatakan, Jaksa Agung sudah memberi kepastian bahwa berkasnya tidak akan diajukan ke pengadilan. ''Dalam waktu tidak terlalu lama itu (proses masuk berkas hingga banding), Jaksa Agung mengambil kebijakan untuk tidak melimpahkan berkas ke pengadilan karena menurut aturan, PK tidak menunda eksekusi,'' jelasnya.
Jaksa Agung, kata Denny, menggunakan Pasal 394 KUHAP bahwa berkas yang sudah lengkap akan dilihat apa memenuhi syarat atau tidak. ''Dan karena masih menunggu putusan MA, dianggap belum memenuhi syarat sehingga tetap tidak diajukan ke pengadilan. Pada saat yang sama, Presiden juga mengambil posisi kira-kira karena ini waktunya tidak lama, tidak ada pemberhentan sementara. Tunggu putusan MA, dari situ opsi-opsinya akan dilihat lagi. Harapannya tentu putusan MA akan sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi,'' tegasnya.