REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Tim pengacara Bibit-Chandra angkat tangan pada langkah pengajuan peninjauan kembali yang dilakukan Kejaksaan Agung. Mereka meminta Kejaksan bertanggung jawab pada keputusannya yang kurang sinkron dengan fakta hukum.
"Sikap Kejaksaan seperti menggantung kasus ini,"ujar salah satu pengacara Bibit-Chandra Achmad Rifai,Kamis (10/6).
Ia menilai,meskipun Kejaksaan berdalih langkah ini sesuai UU Kejaksaan,tapi faktanya tidak ditemukan ada unsur pidana dalam kasus ini. Apalagi,imbuh Rifai, alasan sosiologis dipakai dalam menerbitkan Surat Ketentuan Penghentian Penuntutan (SKPP) bagi kedua kliennya. "Seharusnya deponering bisa digunakan karena lebih singkat,"cetusnya.
Saat ini,tim pengacara sama sekali tak berniat melakukan upaya hukum. Pasalnya,semua keputusan mutlak di tangan Kejaksaan. Bahkan kedua pimpinan KPK Bibit-Chandra yang dihubungi Rifai setelah pengumuman PK mengaku pasrah dan akan menerima segala langkah hukum Kejaksaan.
Rifai lebih lanjut meminta agar Kejaksaan mau bertanggung jawab penuh atas bergulirnya kasus ini. Lantaran alasan yang dipakai tak rasional sejak penerbitan SKPP. "Semestinya ini bisa diselesaikan di luar pengadilan karena sudah terbaca, SKPP tak efektif menyelesaikan kasus ini,"papar Rifai.
Sementara itu,pengacara Bibit-Chandra lainnya Alexander Lay menyesalkan PK Kejaksaan. Pasalnya,alasan yang diajukan tidak kuat. "Secara psikologis ini berpengaruh pada kinerja KPK. Langkah ini bikin kasus ini menjadi berlarut-larut," pungkas Alexander.