REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Revisi Undang-undang (UU) No 10 tahun 2008 tentang Pemilu harus didasari semangat penyederhanaan sistem pemilu. Penyederhanaan itu juga mencakup penyederhanaan jumlah partai atau fraksi yang ada di DPR.
Dalam rapat dengar pendapat di Badan Legislasi DPR hari ini (2/6), tiga ahli politik yakni Ramlan Surbakti, Ikrar Nusa Bakti, dan Yudi Latif sepakat jumlah partai politik (parpol) perlu dikurangi dengan cara menaikkan ambang batas Parliamentary Treshold (PT).
Ramlan yang merupakan anggota KPU tahun 2004, menilai jumlah parpol yang ada saat ini sangat banyak. Hal itu, kata Ramlan, menggangu efektifitas dan efisiensi teknis penyelenggaraan pemilu.Pengurangan jumlah parpol bisa melalui klasifikasi ideologi partai. Menurut Ramlan, parpol yang ada saat ini cenderung seragam ideologinya. Cara mengurangi jumlah parpol, terang Ramlan, dengan cara menaikkan PT yang saat ini nilanya 2,5 persen.
Selain usulan pengurangan jumlah parpol, Ramlan juga mengusulkan pengurangan besaran daerah pemilihan. Selain itu, lanjut Ramlan, jumlah calon yang diajukan parpol peserta pemilu yang tadinya 120 persen dari jumlah kursi yang dialokasikan pada suatu dapil dikurangi menjadi 100 persen. “UU 10 tahun 2008 terlalu kompleks harus di sederhanakan,” kata Ramlan.
Sementara itu Ikrar Nusa Bakti, mengusulkan, partai yang tidak lolos PT pada pemilu sebelumnya tidak boleh mengikuti pemilu demi penyederhanaan jumlah partai secara alamiah. Sebaliknya, partai yang telah lolos PT sepatutnya otomatis dapat menjadi peserta pemilu. “Biar secara alamiah pemilu yang menentukan penyederhanaan jumlah partai,” kata Ikrar.
Adapun Yudi Latif, menambahkan, kenaikan jumlah PT setidaknya tiga persen. Sistem pemilu yang ada saat ini, kata Yudi, menggunakan sistem dua tahap yakni electoral treshold (ET) dan PT. Menurut Yudi, proses dua tahap untuk menentukan wakil partai di parlemen ini tidak efektif. “Ada ET ada juga PT tapi jumlah partai tetap banyak,” kata Yudi.
Yudi menyarankan, UU Pemilu menaikkan jumlah ET menjadi tiga persen. Partai yang tidak lolos ET tidak berhalk mengikuti pemilu berikut. Namun, meski partainya dilikudasi, calon anggota legislatif dari partai yang tidak lolos ET tetap berhak menjadi anggota DPR. “Namun mereka tidak bisa membentuk fraksi, mereka harus membentuk gabungan fraksi. Ini demi azas keterwakilan tetap,” kata Yudi