REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatakan perlindungan hak-hak pekerja menjadi salah satu hasil kesepakatan dalam pertemuan Menteri Tenaga Kerja se-ASEAN yang dilangsungkan di Hano,i pada 22-24 Mei 2010. "Indonesia mendesak tentang perlindungan TKI. Alhamdulillah negara-negara ASEAN berkomitmen melindungi TKI kita," kata Menakertrans Muhaimin, di Jakarta, Rabu.
Muhaimin mengatakan perlindungan hak-hak pekerja masuk dalam pembahasan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang mencakup promosi ketenagakerjaan yang berkelanjutan. "Salah satunya adalah tentang perlindungan hak-hak pekerja yang dalam banyak varian masih sering terabaikan," katanya.
Dalam pertemuan para menteri tersebut dibahas lima hal pokok yaitu perbaikan kualitas sumberdaya manusia, penciptaan lapangan kerja, penanggulangan kemiskinan, kemajuan sosial dan kesetaraan."Kita menyampaikan bahwa Indonesia berkomitmen untuk selalu melakukan kerjasama dengan negara-negara ASEAN khususnya peningkatan kualitas sumberdaya manusia," tegas Menakertrans Muhaimin Iskandar yang turut hadir dalam pertemuan regional tersebut.
Pertemuan tersebut juga menghasilkan beberapa kesepakatan penting yang tertuang dalam Komunike Bersama. Dalam Komunike Bersama tersebut disepakati pula rencana aksi regional untuk periode 2010-2015 yang menyangkut pengembangan kerja sektor formal, peningkatan kapasitas manajemen pemerintahan, penguatan hubungan dan kerjasama, pengembangan pasar kerja dan penguatan sektor pekerja.
"Kesepakatan Vietnam ini merupakan titik tolak kita untuk meningkatkan SDM dan kemampuan profesional serta pemulihan dan pertumbuhan sektor ekonomi. Selanjutnya kesepakatan ini akan diajukan dalam ASEAN Summit Bulan Juli mendatang," ujar Menakertrans.
Pertemuan regional ini juga mengundang tiga negara tamu yaitu China , Jepang dan Korea Selatan. Dalam dialon Menteri Tenaga Kerja ASEAN Plus tersebut dibahas pula evaluasi kerjasama dalam beberapa tahun terakhir sekaligus juga memperbaharui kerjasama diantara negara ASEAN dengan ketiga negara dalam sektor ketenagakerjaan.