Sabtu 22 May 2010 01:01 WIB

'Silakan Jaksa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gayus'

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Wakil Jaksa Agung Darmono
Wakil Jaksa Agung Darmono

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung mempersilakan kepolisian untuk memeriksa lagi para jaksa yang diduga terkait mafia kasus dalam perkara penggelapan pajak oleh Gayus Halomoan Tambunan. Wakil Jaksa Agung, Darmono, berjanji tak akan menghalang-halangi pemeriksaan jika ada jaksa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

''Silakan kalau memang penyidik kepolisian membutuhkan keterangan lagi dari para jaksa terkait kasus Gayus,'' kata Darmono selepas shalat Jumat (21/5) di Masjid Kejaksaan Agung, Jakarta.

Hal ini Darmono katakan menyusul beredarnya kabar bahwa kepolisian akan kembali meminta keterangan jaksa terkait kasus Gayus. Jika kepolisian memiliki bukti, dia juga mengatakan Kejakgung tak akan menghalang-halangi penetapan tersangka para jaksa. ''Saya serahkan pada penyidik untuk tentukan langkah-langkah hukum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan,'' tegasnya.

Sejauh ini, dalam kasus dugaan mafia hukum ini belum ada jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah jaksa yang terbukti dengan sengaja melakukan kelalaian dalam penangan kasus ini hanya diberi sanksi teguran, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat.

Di antara jaksa yang dikenai sanksi tersebut adalah ketua tim jaksa peneliti kasus Gayus, Cirus Sinaga, dan mantan Direktur Pra Penuntutan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Poltak Manulang. Keduanya di copot dari jabatan masing-masing. Cirus diberhentikan dari jabatan Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, dan Poltak diberhentikan dari jabatan sebagai Kajati Maluku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement