REPUBLIKA.CO.ID -JAKARTA--Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, menganggap amandemen KUHAP untuk merekrut penyidik komisi antikorupsi sangat diperlukan. Pasalnya, masih terjadi penarikan personel yang tumpang tindih antara tiga institusi hukum, yaitu KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.
''Perlu diamandemen KUHAP, merekrut penyidik sendiri,'' cetus Abdullah di Jakarta, Selasa (11/5).
Altenatifnya, KUHAP tak perlu direvisi, tapi harus membuat nota kesepahaman antara ketiga institusi hukum itu. Dia menekankan perlu adanya perubahan peraturan itu untuk menghindari proses penarikan personel yang kurang terkoordinasi dan benturan konflik kepentingan.
Proses penarikan personel KPK oleh Polri dan Kejaksaan, imbuh Abdullah, harus sesuai prosedur. Yakni, ditempatkan sekitar empat tahun, bisa diperpanjang, lalu baru bisa ditarik lagi ke institusi awalnya. Sedangkan dalam kasus khusus, bisa ditarik lagi sebelum empat tahun jika dalam konteks promosi jabatan dan kenaikan pangkat.
''Tapi, kalau ditarik karena dianggap merugikan almamater dan malah akan dikandangkan, maka KPK berwenang menolak,'' tegas Abdullah.