REPUBLIKA.CO.ID -JAKARTA--Empat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari Mabes Polri ditarik kembali ke institusi asalnya. Sebagian dari penyidik itu merupakan penyidik kasus Anggodo Widjojo dalam dugaan percobaan penyuapan.
''Sementara mereka yang sedang menangani kasus, masih kita pakai. Hal itu sedang dibahas,'' ungkap Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto, Selasa (11/5).
Berdasarkan penelusuran, Mabes Polri menarik keempatnya melalui surat yang diteken pimpinan Polri 3 Mei 2010. Isi surat menyatakan keempatnya dimutasi sebagai pendamping siswa calon perwira polisi di Secapa, Lido, Jawa Barat. Tugas baru itu harus dilaksanakan awal Juni 2010.
Lebih lanjut, Bibit menjelaskan, alasan penarikan itu karena pihak Mabes Polri membutuhkan tenaga empat penyidik itu. Padahal, sebutnya, KPK saat ini sebetulnya juga masih membutuhkan tenaga empat penyidik itu. Namun, pimpinan masih belum membahas apakah akan mempertahankan mereka atau tidak.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, empat penyidik yang akan ditarik itu adalah Afief, Bambang Tertianto, Irhamni, dan Rony Samtana. Mereka ditarik sebelum kontrak mereka di KPK selesai. Anggodo Widjojo adalah tersangka kasus dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK.
Adik buronan korupsi, Anggoro Widjojo, itu juga diduga telah menghalangi penyidikan KPK yang tengah mengusut kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Saat ini, kasus Anggodo sudah maju ke persidangan. Namun, pada persidangan pertama, Anggodo tidak hadir karena mengaku sakit.