Selasa 11 May 2010 04:03 WIB

MA Perberat Hukuman Tantular Jadi Sembilan Tahun

Rep: rosyid nurul hakim/ Red: taufik rachman

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Robert Tantular. Bahkan MA menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari sebelumnya.

Dalam persidangan kasasi di gedung MA, Senin (10/05) terungkap bahwa hukuman Robert Tantular yang pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) hanya kurungan selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 50 miliar atau kurungan pengganti selama 6 bulan saja.

Oleh MA ditambah menjadi 9 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 100 miliar (atau kurungan pengganti selama 8 bulan). "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan perbankan," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut, Mansur Kartayasa.

Robert dijatuhi hukuman lebih berat, karena dakwaan pertama dan kedua yang tidak terbukti pada sidang di tingkat PT, justru terbukti di tingkat kasasi. Di dalam persidangan tingkat PT, yang terbukti hanya dakwaan ketiga. Sehingga ketiga dakwaan itu dikenakan kepadanya.

Dakwaan pertama yang dimaksud adalah Robert selaku pemegang saham mayoritas Bank Century terbukti telah memindahkan deposito valas dari Bank Century Kertajaya, Surabaya ke Bank Century Senayan, Jakarta. Deposito valas yang dipindahkan sebesar 18 juta dollar.

Dakwaan kedua adalah terdakwa terbukti mengucurkan kredit kepada dua perusahaan. Padahal kredit tersebut tidak layak untuk diberikan. Sedangkan dakwaan ketiga adalah keterlibatan Robert Tantular sebagai pemegang saham terhadap kegiatan operasional bank. Keterlibatan itu sebenarnya dilarang menurut peraturan perundang-undangan.

Selain tiga dakwaan itu, Majelis Hakim juga menemukan hal-hal lain yang memberatkan kasus tersebut. Robert dinilai telah mempraktekkan cara-cara perbankan yang tidak sehat. sehingga mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap bank memudar.

Tindakannya juga menimbulkan kerugian terhadap masyarakat dan negara dengan jumlah yang signifikan. Sehingga apa yang telah dia lakukan telah menimbulkan kegoncangan di negara ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement