Sabtu 08 May 2010 01:42 WIB

Pemerintah Sulit Menempatkan Pembantu Rumah Tangga

Rep: C13/ Red: Budi Raharjo
Demo menuntut perlindungan PRT
Foto: M Syakir/Republika
Demo menuntut perlindungan PRT

JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi masih menunggu pembahasan RUU Pembantu Rumah Tangga (PRT). Kepala Biro Hukum Kemenakertrans, Sunarso, mengakui pihaknya masih belum mengkaji secara utuh draf RUU PRT usulan dari DPR.

Kepada Republika, Sunarno, mengatakan pemerintah masih kesulitan dalam menempatkan posisi PRT. ''PRT tidak diatur dalam UU Tenaga Kerja nomor 13 tahun 2003, tapi mereka sebenarnya adalah pekerja. Cuma artinya butuh suatu pengaturan tersendiri yang hati-hati,'' ujarnya di Jakarta, Jumat (7/4).

Pengaturan tersendiri tersebut, terkait dengan perlindungan terhadap para PRT. Dia mengatakan, sebagai seorang pekerja, PRT mempunyai unsur yang berbeda dengan pekerja pada umumnya. ''Para PRT di Indonesia, terutama di perkotaan banyak yang masih kental dengan nuansa kekeluargaan,'' jelasnya.

Hal itu, dianggapnya, sebagai satu hal yang berbeda dengan pekerja pada umumnya. Selain itu, dia juga melihat pada pola kerja PRT yang berbeda dengan pekerja pada umumnya. ''Mereka (PRT) ada yang tetap, ada yang temporer,'' tuturnya.

Oleh karena itu, Kemenakertrans membutuhkan kajian lebih dalam mengenai posisi PRT sebagai pekerja. Mengenai adanya upah minimum bagi PRT, pemerintah juga mengaku kesulitan mengaturnya. Dengan kesulitan pemerintah menempatkan posisi PRT, upah minimum juga memerlukan kajian tersendiri. ''Pengupahan merupakan bagian yang kita pikirkan. Mengenai adanya nilai patokan tertentu, itu disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing tempat,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement