Rabu 05 May 2010 23:22 WIB

Simpatisan Partai Demokrat Minta Hak Angket DPR Dibatasi

JAKARTA--Pemohon uji materi Undang-Undang No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan Undang-Undang No.6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR, meminta penggunaan hak angket dibatasi hanya untuk periode yang sama.

"Seharusnya hak angket hanya bisa digunakan oleh anggota DPR terhadap kebijakan pemerintah pada periode yang sama," kata pemohon uji materi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta UU Hak Angket DPR, Bambang Supriyanto, dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (5/5).

Bambang yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya itu memaparkan, hak angket yang termasuk dalam fungsi legislatif DPR seharusnya disamakan dengan fungsi lainnya yang dimiliki DPR seperti fungsi anggaran dan pengawasan. Ia mencontohkan, fungsi anggaran yang dimiliki DPR pada periode 2009-2014 tidaklah mungkin digunakan untuk anggaran 2004-2009.

Untuk itu, Bambang mengajukan permohonan agar Pasal 77 ayat (3) UU 27/2009 yang terkait dengan hak angket agar bisa dinyatakan konstitusional bersyarat oleh MK ,yaitu dengan syarat sepanjang hak angket tersebut dilaksanakan terhadap pemerintah pada periode yang sama dengan DPR yang bersangkutan.

Bambang yang mengaku simpatisan Partai Demokrat dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu memasukkan permohonan pengujian uji materi tersebut terkait dengan pelaksanaan Hak Angket DPR terkait kasus Bank Century yang masa kerjanya telah berakhir. Menurut dia, seharusnya DPR periode 2009-2014 tidak bisa mengeluarkan Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan terkait Century yang terjadi pada 2008.

Menanggapi permohonan uji materi tersebut, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Agung Mulyana, mengatakan, apabila Hak Angket dibatasi maka dapat timbul kekhawatiran bahwa kebijakan yang salah pada suatu periode tidak bisa dikoreksi pada periode selanjutnya. "Karenanya, saat panitia Hak Angket telah ditetapkan, harus diselesaikan sampai tuntas meski periodenya telah berakhir," katanya.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement