Rabu 05 May 2010 01:40 WIB

Markus Palsu, Tiga Karyawan TV One Diperiksa

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Presenter TV One Indy Rahmawati
Presenter TV One Indy Rahmawati

JAKARTA--Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa tiga karyawan stasiun televisi TV One dalam kasus penayangan wawancara dengan oknum mafia hukum yang diduga palsu. Ketiga personel TV One yang diperiksa Bareskrim Polri, Selasa (4/5) adalah Irvan (atasan pembawa acara Indi Rahmawati), General Manager Sulaiman Syakied, dan Vera (reporter).

''Prinsipnya pemanggilan itu menjelaskan apa yang perlu dijelaskan sesuai fakta,'' kata pengacara TV One, Bambang Widjojanto di Mabes Polri, Jakarta.

Menurut Bambang, penyidik juga ingin mengonfirmasi keterangan dari saksi lainnya sebagai suatu tim yang bekerja mempersiapkan tayangan siaran televisi mafia kasus di Mabes Polri itu. Materi pemeriksaan meliputi prosedur menentukan tema dan narasumber yang dikerjakan secara tim. ''Keterangan Indy juga dikonfirmasi dengan keterangan tim,'' jelasnya.

Mabes Polri telah melaporkan TV One kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers terkait penyiaran oknum makelar kasus (markus) yang diduga palsu. Dalam siaran 23 Maret lalu, TV One menyiarkan wawancara dengan orang yang wajahnya ditutupi topeng yang mengaku sebagai markus selama 12 tahun di lingkungan Mabes Polri.

Polisi berhasil mennyiduk oknum markus, Andris Ronaldi alias Andis, yang mengaku bersedia tampil sebagai narasumber berdasarkan permintaan dari pihak pembawa acara dalam tanyangan itu, Indy Rahmawati, dengan imbalan Rp1,5 juta. Andis sebenarnya berprofesi sebagai tenaga lepas pada bidang media hiburan yang beralamat di Jalan Flamboyan Loka 21 RT 13/08, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Jalan Cipinang Muara Raya 11-A, Jakarta Timur.

Polisi menduga siaran itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada Pasal 36 Ayat 5 huruf a yang menyebutkan isi siaran dilarang memfitnah, menghasut, dan atau bohong. Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenakan Pasal 57 huruf d dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp10 miliar.

Polisi pernah memeriksa Indy Rahmawati dan Alfito Deanova (Produser/pembawa acara) sebagai saksi dua kali, beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement