Sabtu 01 May 2010 00:35 WIB

Kejagung: Kasus Pajak Pemilik Ramayana Bisa Disidik Ulang

Wakil Jaksa Agung Darmono
Wakil Jaksa Agung Darmono

JAKARTA-Wakil Jaksa Agung, Darmono, menyarankan agar dugaan penciutan pajak oleh mantan Komisaris Utama PT Ramayana Lestari Sentosa, Paulus Tumewu, disidik oleh satuan tugas yang netral. Para penyidik dari Direktorat Pajak yang dulu menangani kasus ini sebaiknya tak usah disertakan lagi.

''Kalau memang ada dugaan seperti itu (penciutan nilai pajak) silahkan diselidiki. Tapi harus dari satuan kerja yang netral dan punya kewenangan,'' cetu Darmono saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/4).

Ia melanjutkan, penyidik Ditjen Pajak yang dahulu menangani kasus ini tak boleh dilibatkan lagi. Selain itu, sejumlah pihak juga harus mengawasi penyidikan ini, antara lain dari Inspektorat Pajak dan Kementerian Keuangan. Kasus penggelapan pajak oleh Paulus Tumewu ini terjadi pada 2005. Paulus dinilai oleh DitjenPajak menyembunyikan kekayaan dan tak membayarkan pajak dari harta tersebut senilai Rp 7,9 miliar.

Oleh kejaksaan kasus ini siap dilimpahkan ke pengadilan setelah disidik oleh penyidik Ditjen Pajak. Tapi, menurut Darmono, pada 31 Oktober 2005, Kemenkeu mengirimkan surat yang meminta penghentian perkara Paulus karena yang bersangkutan sudah membayar kewajiban pajaknya serta koreksi denda terhadap pajak tersebut. Nilai totalnya sekitar Rp 39,9 miliar.

Sebelum tanggal 31 Oktober itu, menurut Darmono, Kemenkeu juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke Kejaksaan Agung bahwa Paulus siap membayar pajak yang ia gelapkan beserta dendanya. Surat itu kemudian dibalas Jaksa Agung yang isinya minta pemberitahuan bila pajak sudah dibayarkan oleh Paulus. Dari situlah kemudian surat tanggal 31 Oktober dikirimkan oleh Kemenkeu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement