Sabtu 20 Nov 2010 04:03 WIB

ICW: tak Semua Pengacara Jadi Mafia Hukum

Rep: Yasmina Hasni / Red: Endro Yuwanto
ICW
ICW

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tidak semua pengacara di Indonesia menjadi bagian dari lingkaran setan mafia hukum. Pasalnya, saat ini masih ada pengacara yang dinilai idealis.

Demikian dikatakan Koordinator Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo. Menurutnya, akan selalu ada pengacara yang masih lurus dan berkomitmen dalam menjalankan fungsi hukumnya.

“Dunia ini masih abu-abu, tidak bisa disamaratakan begitu saja,” kata Adnan, Jumat, (19/11). Ia juga menegaskan tidak semua pengacara terlibat dan menjadi broker kasus hukum.

Namun demikian, Adnan tidak bisa mengungkapkan persentasenya. “Wah kalau jumlahnya saya enggak tahu persis,” kata dia. Adnan juga enggan mengungkap jumlah pengacara yang bersih dan yang menjadi broker kasus hukum tersebut.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, anggota satuan tugas (satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Ahmad Santosa, mengatakan, pengacara yang terlibat dalam praktik makelar kasus (markus) dapat dicabut izinnya dalam menangani sebuah kasus. Menurutnya, hukuman ini wajib diberikan sebagai ganjaran dari pelanggaran kode etik profesi advokat.

Jika pada instusi hukum—seperti polisi dan kejaksaan—telah ada aturan baku mengenai sanksi disiplin, Adnan mengakui hukuman bagi pengacara masih sumir. Ini karena, banyaknya wadah organisasi advokat, sehingga sulit untuk dicapai sebuah kesepakatan bersama mengenai sanksi kode etik dan disiplin.

Adnan menambahkan, sanksi bagi pelaku markus tak hanya berkisar pada hukuman pidana, namun juga sanksi disiplin yang tegas berupa pemecatan dari institusi atau pencabutan izin sebagai pengacara. Ia menilai hukuman pemecatan bagi jaksa, polisi, dan pengacara yang terlibat markus perlu dilakukan guna membersihkan institusi hukum dari praktik markus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement