Senin 12 Apr 2010 03:46 WIB

Satgas Mafia Hukum Terima 381 Pengaduan Masyarakat

Rep: eko widiyatno/ Red: taufik rachman

PURWOKERTO -- Laporan masyarakat mengenai kasus mafia hukum yang disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, ternyata cukup banyak. Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kuntoro Mangkusubroto, mengatakan kasus mafia hukum yang sudah dilaporkan masyarakat mencapai 381 kasus mafia hukum kasus.

''Dari jumlah tersebut, yang telah kita tindaklanjuti ada 35 kasus dengan melaporkan ke lembaga yang menjadi lembaga terlapor,'' katanya di Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Sabtu (10/4).

Menyinggung masalah mafia pajak, Kuntoro mengatakan bahwa semua telah berada di tangan kepolisian dan kejaksaan. Saat ini, kedua lembaga tersebut telah bekerja untuk menuntaskan kasus tersebut.

Kuntoro mengakui, dalam upaya memberantas masalah mafia hukum tersebut, Satgas memang memiliki fungsi untuk mengidentifikasi persoalan-persoalan. ''Tetapi kalau ke kasusnya, maka persoalan itu ditangani kepolisian dan kejaksaan. Sementara satgas akan mengkaji sistem yang berlangsung, dan memberi rekomendasi untuk memperbaiki sistem tersebut,'' tambahnya.

Untuk perbaikan sistem dalam lembaga-lembaga penegak hukum, dia mengaku, pengkajian yang dilakukan Satgas saat ini baru masuk bulan keempat. ''Misalnya, soal transparansi di pengadilan-pengadilan, itu harus terus didorong. Potensi penyimpangan muncul, bila struktur dan pengawasannya lemah,'' ujarnya.

Dia juga menyebutkan, terungkapkan kasus Gayus juga mengungkapkan bahwa peningkatan remunerasi yang telah berjalan di beberapa lembaga, harus direformasi. ''Ternyata di beberapa lembaga yang telah direform, masih ada yang serakah. Itu yang perlu ditangani,'' katanya.

Kuntoro sendiri menilai, konsep remunerasi bukan konsep yang salah. Remunerasi itu sudah benar, hanya di mana-mana selalu saja ada orang yang serakah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement