REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengungkapkan kasus korupsi yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dhana Widyatmika (DW), diawali dari laporan masyarakat bukan dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Pihak kuasa hukum mempertanyakan laporan tersebut terkait dengan kerahasiaan nasabah.
"Misalnya kalau dari laporan masyarakat, berarti dia (pelapor) melihat dari rekening bank. Bukankah rekening bank seorang nasabah itu rahasia, ada undang-undangnya," kata salah satu kuasa hukum Dhana, Daniel Alfredo yang ditemui di Kejakgung, Jakarta, Senin (5/3).
Daniel menambahkan, banyak isu yang simpang siur dalam pemberitaan terkait dengan kasus yang menjerat kliennya. Kejakgung pernah mengungkapkan penanganan kasus DW berdasarkan laporan dari masyarakat, meski tidak disebutkan identitas sang pelapor. Sampai saat ini ia mengaku tidak mengetahui kejelasan perkembangan pemeriksaan terhadap Dhana. Pada dua kali pemeriksaan, Dhana hanya ditanyakan seputar hal-hal yang umum, belum pada substansi kasus.
"Makanya kami ingin tahu substansinya masuknya ke mana. Rencana hari ini (5/3) ada pemeriksaan (Dhana) saja dibatalkan, katanya (penyidik) masih ada yang akan dianalisis," gerutunya. Ia juga menuturkan dalam pengecekan rekening Dhana di Bank Mandiri pada Jumat (2/3) lalu, hanya dilakukan pencocokkan data aset, khususnya properti milik Dhana.