Kamis 08 Apr 2010 02:04 WIB

Mabes Polri dan Kejagung Saling Lempar Tangan Soal Pemeriksaan Gayus

Rep: Fitriyan Zamzami/C01/ Red: Budi Raharjo
Demo anti mafia hukum
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Demo anti mafia hukum

JAKARTA--Tak tahu mana yang benar. Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri saling lempar tangan soal tidak diberikannya izin pemeriksaan Gayus Halomoan Tambunan oleh Tim Pemeriksa Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was).

Kejagung bilang batalnya pemeriksaan Gayus oleh Tim Pemeriksa JAM Was untuk kali kedua karena izin dari Mabes Polri tidak keluar. Sementara, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang, mengatakan pembatalan itu sepenuhnya terjadi karena keinginan Kejagung sendiri.

''Kami sudah mendesak-desak supaya cepat, tapi Mabes Polri masih minta waktu. Tadi pagi, JAM Was ditelepon propam minta waktu untuk ditunda,'' kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, di Kejaksaan Agung, Jakarta Rabu (7/4).

Semula, Kejagung berencana memeriksa Gayus, pengacaranya, dan penyidik kepolisian di Mabes Polri pagi tadi setelah kemarin dibatalkan, untuk memperdalam dugaan keterlibatan sejumlah jaksa dalam kasus Gayus. Namun, pemeriksaan itu dibatalkan dan Tim Pemeriksa kemudian memilih untuk bertemu PPATK. ''Kita tunggu (pemeriksaan terhadap Gayus) sampai Mabes Polri selesai memeriksa,'' ujar Didiek.

Sebelumnya Kadiv Humas Mabes Polri menyatakan  pembatalan pemeriksaan tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab Kejagung. Penundaan ini bukan dikarenakan permintaan dari Mabes Polri. Namun, Kejakgung ingin menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan internal terhadap para jaksa yang menangani perkara Gayus dalam kasus penggelapan pajak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement