Kamis 09 Feb 2023 07:30 WIB

16 Daerah di Sulsel Alami Perubahan Alokasi Kursi dan Dapil

Penataan delapan dapil merupakan usulan tokoh maupun organisasi masyarakat.

Ilustrasi Pemilu
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR--Sebanyak 16 daerah dari 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan mengalami perubahan alokasi kursi serta daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan anggota DPRD pada Pemilu serentak 14 Februari 2024. Ke-16 daerah tersebut yakni Kabupaten Takalar, Luwu Utara, Toraja Utara, Bulukumba, Luwu, Luwu Timur, Soppeng, Pangkep, Bantaeng, Kepulauan Selayar, Maros, Jeneponto, Kota Parepare, Palopo, Kabupaten Wajo, dan Bone.

"Untuk Kabupaten Luwu, semula empat dapil bertambah menjadi delapan Dapil. Skema ini masuk dalam rancangan ketiga usulan KPU Luwu ke KPU Sulsel," kata anggota KPU Luwu Adly Aqsha saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga

Penataan delapan dapil tersebut, kata dia, merupakan usulan dari arus bawah, baik dari kalangan tokoh masyarakat, organisasi masyarakat maupun perhimpunan Jurnalis Luwu, yang mendukung adanya perubahan dapil tersebut.

"Ini momen penting serta rasa keadilan bagi masyarakat di Luwu, kalau hanya empat dapil dirasa keterwakilan mereka di tingkat DPRD sangat kurang, terutama warga daerah terpencil, sehingga mereka mengusulkan pemekaran dapil," tuturnya.

Sementara untuk daerah yang hanya berubah penataan kursi terjadi di Kabupaten Jeneponto, Kepulauan Selayar, Bantaeng, Takalar, Pangkep, Wajo, Soppeng dan Bone.

"Kalau di Jeneponto hanya perubahan penataan kursi di dapil 3 yang meliputi Kecamatan Bangkala dan Bangkala Barat, yang pada Pemilu 2019 sebanyak sembilan kursi berkurang menjadi delapan kursi. Sementara dapil 5 di Kelara Rumbia dari enam kursi menjadi lima kursi," ujar Komisioner KPU Jeneponto, Sapriadi Saleh.

Secara terpisah anggota KPU Bantaeng, Agusliadi mengemukakan semua dapil di daerah tidak mengalami perubahan. Namun untuk penambahan kursi pada Pemilu 2024 mendapat alokasi satu kursi dari lima dapil, dari semula 25 kursi menjadi 30 kursi di DPRD setempat.

Anggota KPU Sulsel Asram Jaya mengatakan perubahan dapil tersebut karena pemekaran dan penambahan Dapil seperti di Luwu Timur, Luwu, Luwu Utara, Maros, Parepare dan Palopo.

Anggota KPU Sulsel Asram Jaya juga mengatakan penambahan dapil dan alokasi kursi untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sejauh ini tidak mengalami perubahan, dan sesuai dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2023 yang diterbitkan KPU RI berkaitan dapil dan penataan alokasi kursi.

Namun untuk penataan kursi DPR Provinsi di dapil Makassar A meliputi 11 kecamatan alokasi kursi berkurang, dari sembilan kursi menjadi delapan kursi. Begitu pula dapil Soppeng dan Wajo semula tujuh kursi menjadi enam kursi.

Sedangkan dapil Gowa-Takalar bertambah dari sembilan kursi menjadi 10 kursi, dan dapil Maros Pangkep, Barru dan Parepare awalnya sembilan kursi menjadi 10 kursi. "Penataan dapil tersebut merupakan kewenangan dan keputusan KPU RI," ujar Asram Jaya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement