Kamis 14 Apr 2022 05:29 WIB

Naskah Akademik Publisher Rights Segera Diajukan ke Setneg

Publisher rights di antaranya memuat negosiasi antara platform Indonesia dan global.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong
Foto: Istimewa
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate sudah menerima naskah akademik tentang regulasi hak penerbit atau publisher rights dari Dewan Pers. Selanjutnya, menkominfo akan bersurat kepada Kementerian Sekretariat Negara dengan melampirkan naskah akademik regulasi publisher rights ini.

Nantinya, Setneg akan memberikan jawaban berupa arahan terkait bentuk aturan apakah Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. "Nah, ini setiap jenis aturan beda prosedurnya. Nanti kalau Setneg sudah memutuskan maka kita akan komunikasikan kepada publik," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga

Naskah akademik ini akan menjadi dasar usulan payung hukum publisher rights yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo. "Jadi memang sekarang ini kan Dewan Pers menyerahkan secara resmi naskah akademik kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dan ini juga kami publikasikan ke masyarakat bahwa ada tahapan yang lebih meningkat dari sebelumnya masih berupa draft pada Oktober lalu," kata dia.

"Ini kami sampaikan supaya publik tahu, aware, bahwa ada satu rancangan peraturan yang sedang diajukan secara bersama-sama Dewan Pers dan Kementerian Kominfo," tambahnya.

Usman Kansong menyatakan, sesuai arahan Menkominfo Johnny G. Plate, Kemenkominfo akan melibatkan Task Force Media Sustainability dan publik jika proses penyusunan aturan ini berlanjut ke tahapan berikutnya. Ia menjelaskan, jika regulasi berbentuk PP, Kemenkominfo sebagai leading sector akan akan melibatkan publik lebih banyak.

Namun, jika dalam bentuk Perpres maka sepenuhnya hak Kemensetneg bersama Presiden. "Kalau Perpres terbatas, tentu saja komunikasi bisa dilakukan dalam bentuk lobo seperti yang disampaikan Pak Menkominfo. Nanti Kementerian Sekretariat Negara yang akan mengkomunikasikan kepada publik,” tuturnya. 

Ia pun memastikan, menyatakan semua tahapan penyusunan regulasi hak penerbit akan dikomunikasikan dan disampaikan kepada publik. “Nah ini perlu kita komunikasikan kepada publik agar mereka paham ada prosedur-prosedur tertentu untuk PP, Perpres, untuk undang-undang yang lain. Ini supaya publik tahu, ke depan tidak digugat prosedurnya," katanya.

Usman pun berharap, regulasi publisher rights ini bisa selesai tahun ini agar segera bisa diimplementasikan. Regulasi mencakup beberapa isu penting yang berkaitan dengan perubahan algoritma yang dilakukan oleh media-media global dan negosiasi antara platform di Indonesia dengan platform global seperti Facebook atau Google.

"Boleh mengambil konten, tetapi sekian biayanya atau bayarnya, itu salah satu unsur yang dibahas di dalam rancangan peraturan. Tujuannya adalah untuk mencapai yang disebut jurnalisme berkualitas atau good journalism," katanya.

Baca juga : Pakar Pidana Desak Polda Lanjutkan Kasus Ade Armando yang Jadi Tersangka Sejak 2017

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement