Kamis 19 Aug 2021 00:17 WIB

Pemerintah tak Ragu Tindak Pengganggu Penanganan Pandemi

KSP menegaskan pemerintah tidak akan ragu tindak pengganggu upaya penanganan pandemi

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Bayu Hermawan
Kantor Staf Kepresidenan
Foto: Antara/Andika Wahyu
Kantor Staf Kepresidenan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP), Rumadi Ahmad,  menegaskan pemerintah tidak pernah ragu mengambil tindakan terhadap siapa pun yang mengganggu upaya penanganan pandemi. Apalagi dengan membuat berita bohong yang mengadu domba atau melakukan korupsi terhadap bantuan sosial yang digunakan untuk melindungi masyarakat menghadapi pandemi Covid-19.

Rumadi menjelaskan, upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19 merupakan misi kemanusiaan dan misi kebangsaan untuk memastikan masyarakat Indonesia terlindungi. Seluruh kebijakan pemerintah baik terkait dengan aspek kesehatan maupun menjaga daya tahan ekonomi masyarakat merupakan penerjemahan dari misi kemanusiaan dan kebangsaan itu.

Baca Juga

"Dalam melakukan misi ini, pemerintah melakukan banyak sekali perubahan, baik terkait regulasi maupun birokrasi," kata Rumadi dikutip dari siaran resmi KSP, Rabu (18/8).

Pernyataannya ini mengacu pada pidato kenegaraan saat Sidang Tahunan MPR 2021 di Jakarta, Senin (16/8). Secara tegas, Presiden Joko Widodo menyampaikan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap siapa pun yang mempermainkan misi kemanusiaan dan kebangsaan ini.

Pemerintah bekerja keras mengerahkan semua sumber daya demi mengamankan pasokan kebutuhan vaksin nasional. Namun, pada saat yang sama, Indonesia juga terus memperjuangkan kesetaraan akses terhadap vaksin untuk semua bangsa.

"Sebab, perang melawan Covid-19 tidak akan berhasil jika ketidakadilan akses terhadap vaksin masih terjadi," kata Presiden dalam pidatonya.

Presiden pun memastikan diplomasi vaksin menunjukkan peran aktif Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement