Senin 12 Apr 2021 14:30 WIB

Begini Aturan Ibadah Ramadhan di Tangerang

Salah satu yang diatur adalah ceramah hanya diberkenankan selama 15 menit.

Rep: Eva Rianti / Red: Andi Nur Aminah
Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar
Foto: istimewa
Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menyongsong bulan suci Ramadhan, pemerintah daerah di Tangerang Raya menerbitkan aturan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Secara umum, pelaksanaan ibadah bagi warga Tangerang diperbolehkan oleh pemerintah setempat dengan catatan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Pemerintah Kabupaten Tangerang pada Senin (12/4) mengeluarkan panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri bagi umat Islam di wilayahnya. Panduan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2021, serta Instruksi Gubernur Banten No.7 Tahun 2021. 

Baca Juga

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menentukan sejumlah aturan dalam panduan tersebut. Di antaranya setiap kegiatan ibadah, baik salat fardhu, salat tarawih, dan witir serta tadarus Alquran dan iktikaf (bermalam di masjid) dapat dilakukan dengan ketentuan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala. 

"Sedangkan untuk kultum atau ceramah hanya diberkenankan selama 15 menit. Untuk peringatan Nuzulul Quran juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan," ujar Zaki dalam keterangannya, Senin (12/4). 

Zaki menegaskan, penerapan prokes berlaku dalam setiap kegiatan di bulan Ramadhan. Termasuk agenda buka bersama, pelaksanaan vaksinasi, kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS), dan zakat fitrah. 

Adapun, Pemerintah Kota Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri pada Masa Pandemi Covid-19 pada  Kamis lalu. Dalam beleid tersebut, Arief mewajibkan masjid atau musala untuk membentuk satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 yang bertanggung jawab dan memastikan protokol kesehatan diterapkan. Dalam surat edaran tersebut disebutkan, terkait dengan buka puasa bersama, kegiatan itu dapat dilaksanakan sepanjang mematuhi prokes dengan melakukan pembatasan jumlah kehadiran orang serta harus mendapatkan izin dari satgas Covid-19 yang bersangkutan. 

Sementara itu, kaitannya dengan aktivitas sahur on the road yang kerapkali dilakukan pada saat bulan Ramadhan, Arief melarangnya. "Untuk sahur on the road, takbir keliling dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan," ungkapnya.

Adapun mengenai ibadah sholat Idul Fitri, Arief menuturkan hal tersebut diperbolehkan untuk dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka. Dengan catatan yang sama, yakni adanya pembentukan satgas Covid-19 serta memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. 

"Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan prokes yang ketat, tapi jika perkembangan Covid-19 mendapat peningkatan maka salat Idul Fitri dapat ditiadakan," kata dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement