Kamis 04 Mar 2021 13:47 WIB

Polisi Diminta Ungkap Dugaan Asusila Oknum Lurah Bekasi

Dalam kasus pelecehan seksual,korban kesulitan untuk bicara dan selesaikan kasusnya.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Oknum lurah di Kota Bekasi dilaporkan ke polisi. Pelaporan lantaran dia diduga melakukan tindak asusila kepada pedagang warung yang berjualan di dekat kantor kelurahan.

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendesak pihak kepolisian untuk segera mengungkap kasus tersebut. Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan, dalam hal ini, Polres Metro Bekasi Kota sebagai representasi negara hadir harus ada untuk korban.

“Komnas perempuan berharap Polres Metro Bekasi Kota untuk segera menindaklanjuti laporan dari korban. Kalau tidak dilanjutkan atau ada penundaan atau berlarut akan menyebabkan korban dalam kondisi psikologis yang tidak baik,” kata Siti saat dihubungi, Kamis (4/3).

Dikatakan Siti, selain pihak kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Kota Bekasi juga dapat mengakses atau berperan aktif untuk melakukan pendampingan bagi korban.

Dalam kasus pelecehan seksual, kata Siti, umumnya korban kesulitan untuk bicara dan menyelesaikan kasus yang dialami. Jika tidak dilanjutkan, korban akan kehilangan rasa percaya terhadap negara apakah kasusnya bisa diproses atau tidak.

Penyelidikan kasus, lanjut dia, mungkin saja ada hambatan. Namun, hambatan itu yang harus dikawal. “Mungkin ada hambatan, nah hambatannya itu yang harus dikawal,” tutur dia.

Siti menerangkan, dalam kasus yang sudah dilaporkan hampir tiga bulan ini, ada kerentanan yang dialami korban. Mulai dari kerentanannya sebagai perempuan, kerentanan korban terhadap tempat usahanya bekerja, serta kerentanan dalam konteks korban sebagai orang biasa yang berhadapan dengan pejabat publik.

“Ini tentu sangat mempengaruhi kondisi korban dalam mendapatkan keadilan. Komnas perempuan memberi apresiasi pada korban yang berani melaporkan kasus ini mengklaim keadilannya melalui jalur hukum,” ujar dia.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurrizal, mengatakan, pihaknya tidak dapat mengintervensi kasus. Dalam hal ini, yang dapat menjawab berat atau ringannya kasus adalah penyidik.

“Yang bisa menjawab penyidik berat atau ringannya kasus, karena kita tidak dapat mengintervensinya,” kata Alfian kepada Republika.co.id, Kamis (4/3). 

Namun, dia memastikan, proses penyelidikan tetap berjalan. Pihak kepolisian telah memanggil tujuh saksi, termasuk suami korban yang berinisial ER (24). Akan tetapi, dari tujuh saksi itu, sang oknum lurah yang berinisial RJ belum diperiksa. “Lurah belum diperiksa. (Kita akan periksa) segera mungkin,” ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement