REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Polresta Banda Aceh menangkap RM (23) pria asal Kabupaten Bireuen, Aceh, yang menetap di salah satu rumah singgah di Banda Aceh. Ia ditangkap karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia delapan tahun.
"Kejadian ini diketahui atas laporan korban pada orang tuanya sehingga meminta pertolongan warga setempat untuk menangkap pelaku," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Rabu.
Ryan mengatakan, pelaku RM telah melecehkan tiga anak di bawah umur, dan bocah terakhir ini merupakan korbannya yang ke tiga.
“Dua korban lainnya pernah dilakukan hal yang sama oleh pelaku, namun pelaku tidak ingat lagi siapa korban tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polresta Banda Aceh Ipda Puti Rahmadiani mengatakan, kejadian ini bermula saat pelaku berada di luar rumah. Tiba-tiba korban melintas menggunakan sepeda dan menanyakan alamat warung kepada korban.
“Beberapa saat kemudian, pelaku RM memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10 ribu, dan mengajak korban menemaninya mengambil handphone tertinggal dalam kamar, dengan bujuk rayuan pelaku, korban masuk ke dalam kamar yang dihuni oleh pelaku,” kata Puti.
Setelah pelaku melakukan aksinya, korban beranjak keluar dari rumah dan meninggalkan rumah singgah tersebut. Korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya.
“Orang tua korban bersama warga langsung menuju ke lokasi tempat tinggal RM dan menangkap RM, dan diserahkan kepada pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya disertai barang bukti celana ponggol berwarna pink," ujarnya.
Saat ini pelaku RM meringkuk disel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas murni, atau kurungan penjara selama 90 bulan.