Selasa 08 Sep 2026 16:41 WIB

Toba Pulp Jadi Tersangka Korporasi Transfer Pricing

Bulan lalu tim penyidik juga menetapkan dua tersangka individu dari kalangan petugas.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana transfer pricing duduk dalam mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Kejagung melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan pada tahun 2008 hingga 2025 serta menetapkan dua orang tersangka dengan inisial BP dan SR.
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana transfer pricing duduk dalam mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Kejagung melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan pada tahun 2008 hingga 2025 serta menetapkan dua orang tersangka dengan inisial BP dan SR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status baru terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam kelanjutan pengusutan korupsi transfer pricing.  Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan perusahaan bubur kertas dan pengelolaan hutan itu sebagai tersangka korporasi. 

Bulan lalu tim penyidik juga menetapkan dua tersangka individu dari kalangan petugas pajak terkait korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 triliun itu.

Baca Juga

Direktur Penyidik Jampidsus Saiful Bahri Siregar menerangkan, PT TPL berstatus tersangka sejak Senin (7/9/2026) kemarin.

“Penyidik menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi terkait perkara tindak pidana korupsi transfer pricing kepada entitas perusahaan periode tahun 2008 sampai dengan 2025,” kata Saiful, di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Senin (8/9/2026).

Saiful menjelaskan, PT TPL mulanya bernama PT IIU yang berdiri sejak April 1983. Perusahaan itu berubah nama pada Februari 2001. Sejak 2008, sampai 2025 perusahaan itu melakukan kegiatan usaha dengan mengekspor pulp atau bubur kertas kepada perusahaan afiliasi DP MMI Ltd yang berada di Makau.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi