Selasa 11 Aug 2026 18:31 WIB

Eks Menag Yaqut Bantah Terima Uang dari Perkara Kuota Haji

Yaqut minta pihak yang terima fee kuota dipanggil di persidangan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Fitriyan Zamzami
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota tambahan haji. Yaqut dakwaan terhadap dirinya didasarkan pada asumsi soal kucuran uang pengaturan kuota haji tambahan. 

“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini,” kata Yaqut usai sidang perdana pada Selasa (11/8/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Menurut Yaqut, pihak yang disebut menerima uang dalam perkara tersebut telah disebutkan dalam persidangan. Sedangkan tudingan adanya aliran uang kepadanya, menurut dia, masih sebatas asumsi.

“Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi. Dan saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini,” ujar Yaqut. 

Yaqut juga menyinggung pihak-pihak yang menurutnya terlibat dalam jual beli kuota haji dan menerima fee. Ia meminta mereka yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut dihadirkan dalam persidangan.

“Yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya itu yang harusnya dihadirkan di sini. Yang menerima uang dari PIHK atau PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar,” ucap Yaqut.

photo
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas berpelukan dengan kerabatnya saat akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). - (Republika/Thoudy Badai)

Yaqut menyebut masyarakat dapat melihat pihak yang berinisiatif mendapatkan keuntungan dari kuota haji tambahan. Bahkan, katanya, hal itu sudah dilakukan pihak tersebut tiap tahunnya. 

"Terkait dengan siapa yang berinisiatif, kan Anda semua tadi mendengarkan dari 2022, 2023, 2024, siapa yang berinisiatif untuk apa mendapatkan keuntungan dari kuota tambahan," katanya. 

Yaqut menyatakan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang melakukan jual beli kuota tambahan dan menerima fee dari kuota tersebut. Sehingga menurutnya PIHK atau pihak lain yang mendapat keuntungan dari kuota haji tambahan yang seharusnya dihadirkan di persidangan. 

"Yang menerima uang dari PIHK atau PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar. dan siapa pun lah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan kita ya," katanya.

Selain itu, Yaqut mempertanyakan tudingan KPK yang menyebut pembagian kuota haji tambahan merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar. Hal ini mengingat dana haji berasal dari jemaah.  

"Kerugian negara dimana? Kita juga enggak paham. Makanya tadi saya tanya kan, saya sampaikan ketika ditanya apa saya paham, saya enggak memahami. Di mana kerugian negaranya?" ucap Yaqut. 

Terlepas dari itu, Yaqut menekankan, kebijakan yang diambilnya terkait kuota haji didasari pada upaya melindungi jiwa dan keselamatan jemaah atau hifdzun nafs. Hal ini, katanya, selaras dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah atau UU Haji. 

"Jadi tugas saya waktu itu sebagai menteri agama adalah menjamin memberikan pembinaan, memberikan layanan, dan menjamin keselamatan jemaah. Itu yang saya lakukan dan semua alhamdulillah tercapai dengan baik," ujar Yaqut. 

Soal keterlibatan bos Maktour sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) Fuad Hasan Masyhur, Yaqut mengatakan, masyarakat yang mengikuti persidangan sudah mendengarkan hal tersebut. Yaqut berharap proses persidangan akan membongkar seluruh fakta mengenai kasus ini, termasuk pihak-pihak yang terlibat. 

"Nanti di fakta persidangan mudah-mudahan semua terbongkar dengan baik. Terang benderang," ujar Yaqut.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, nama Yaqut tidak tercantum sebagai pihak yang menerima fee percepatan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dengan total nilai US$ 7,3 juta Rp 3,9 miliar, SAR 16.000, dan Rp 121,2 miliar. 

Para pihak di lingkungan Kemenag yang menerima fee dari PIHK maupun asosiasi PIHK dan pihak lainnya, di antaranya mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebesar US$ 5,1 juta dan Rp 330 juta, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU Kemenag) Hilman Latief sebesar US$ 5.000 dan SAR 16.000, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Agus Syafi'i sebesar US$ 41.500 dan Rp 3,2 miliar, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Rizky Fisa Abadi US$ 48.000, mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi sebesar US$ 127.500 dan RP 60 juta, mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Mohamad Ivan Soerjanata sebesar US$ 23.000, serta mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag Jaja Jaelani sebesar US$ 5.000. 

Bahkan, terdapat anggota Komisi VIII DPR, Buchori Yusuf yang disebut menerima US$ 56.000 terkait percepatan penyelenggaraan haji 2024. 

Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini memastikan akan membeberkan persoalan haji secara terang benderang dalam proses persidangan. Hal ini karena ada sejumlah nama yang secara jelas menerima dan terlibat aktif tetapi justru tidak diproses hukum. Sedangkan kliennya dijerat hanya karena mengeluarkan keputusan menteri agama. 

"Ini menjadi janggal sekali ya dalam sebuah proses hukum. Sementara, Gus Yaqut dipaksakan hanya karena dia harus, ya, mengeluarkan keputusan menteri agama dalam waktu dan kondisi terbatas untuk operasional penyelenggaraan haji. Itu yang justru dijadikan terdakwa. Kenapa proses hukum ini seperti ada banyak sekali puzzle yang hilang," ujar Mellisa.

Berita Lainnya

Rekomendasi