Selasa 11 Aug 2026 14:42 WIB

Eks Menag Gus Yaqut Didakwa Siapkan Uang 'Panas' Rp17,8 M demi Pansus Angket Haji DPR

Uang itu disapkan untuk mengondisikan Pansus Angket Haji.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Quomasmenjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dan pembagian tambahan kuota haji tahun 2023–2024 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Quomasmenjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dan pembagian tambahan kuota haji tahun 2023–2024 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa menyiapkan uang senilai 1 juta dollar AS atau sekitar Rp17,8 miliar demi mengkondisikan hasil Panitia Khusus Angket Haji Tahun 2024 bentukan DPR RI

Hal tersebut dikatakan JPU KPK dalam pembacaan surat dakwaan perkara korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026).

Baca Juga

Awalnya, JPU KPK menyebut DPR membentuk Pansus Angket mengenai Penyelenggaraan Haji Tahun 2024. Pansus itu lahir akibat adanya ketidakpatuhan dalam pelaksanaan UU 8/2019 soal Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah.

"Terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi," kata JPU KPK dalam sidang tersebut.

Atas kehadiran Pansus itu, Yaqut kemudian menggelar rapat di salah satu hotel di kawasan Pasar Baru Jakarta Pusat. Rapat tersebut dihadiri eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan seluruh staf khusus Menag dan pejabat eselon II di Kemenag.

Saat itu, Yaqut mengatur kuota tambahan haji tahun 2024 sebesar 20 ribu yang diperuntukkan haji reguler dan haji khusus tambahan masing-masing sebesar 50 persen.

JPU KPK menyebut rapat itu juga membahas rumusan jawaban terhadap pertanyaan Pansus Angket DPR mengenai pembagian kuota haji itu.

"Pada rapat tersebut membahas tentang jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan-pertanyaan dari Panitia Khusus Angket DPR RI nantinya, termasuk merumuskan alasan-alasan dilakukannya pembagian kuota tambahan 20 ribu menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus," ujar JPU KPK.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi