Rabu 05 Aug 2026 21:54 WIB

Dedi Mulyadi Minta Nakes yang Hina Pasien BPJS Disanksi Berat

Nakes tidak boleh menyampaikan perkataan tidak pantas.

Rep: Bayu Adji Prihammanda,Bayu Adji Prihammanda,M Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Foto: Pemda Jabar
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku akan meminta Wali Kota Tasikmalaya untuk memberikan sanksi kepada tenaga kesehatan (nakes) yang menghina pasien BPJS dan diketahui telah meninggal dunia. Ia menyebut nakes tidak boleh menyampaikan perkataan tidak pantas.

"Artinya di bawah kewenangan wali kota. Nanti saya minta wali kota memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku ya," ucap dia, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga

Ia menegaskan pelayanan layanan kesehatan tidak boleh mengucapkan perkataan tidak pantas kepada pasien.

"Nanti kan pasti ada ketentuan yang bisa diterapkan dalam bentuk sanksi kepada nakes tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Yurizal Tri Chaerawan mesti menunggu delapan jam agar bisa ditangani di instalansi gawat darurat (IGD). Ia saat itu menggunakan fasilitas kesehatan akan tetapi belum ditangani langsung.

Sontak, sejumlah warga net yang berlatar belakang profesi dokter mengecam pernyataan korban. Seperti diketahui Yurizal dilaporkan meninggal dunia.

Nakes dan dokter yang menghina almarhum langsung disoroti warganet. Mereka akhirnya meminta maaf lewat pesan singkat.

Kementerian Kesehatan pun angkat bicara terkait masalah tersebut.

Berita Lainnya

Rekomendasi