REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyusul penggeledahan pekan ini. Dua tersangka itu di antaranya inisial BR dan FA yang mengacu pada nama Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang sudah mengundurkan diri pada Sabtu (11/7/2026) dini hari tadi.
Penyidik gabungan kepolisian menetapkan kedua tersangka itu terkait korupsi dan TPPU pengadaan batubara, Asabri, Jiwasraya dan Krakatau Steel (KS).
“Kita sudah melakukan gelar perkara. Dan berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” begitu kata Kepala Kortas Tipidkor Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Totok Suharyanto saat konfrensi pers bersama di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta, Sabtu (117/2026). DR diketahui sebagai pihak swasta.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara,” kata Totok melanjutkan.
Penyampaian Totok tersebut bersama-sama dilakukan dengan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang saat ini mengisi pos jabatan Pelaksana Harian (Plh) Jampidsus di Kejagung.
Habiburokhman menegaskan bahwa inisial FA yang disebut jadi tersangka betul Febrie Adriansyah. "Perlu dijelaskan, apa yang dinanti masyarakat soal yang memang sudah begitu gamblang diberitakan ada dua tersangka berinisial DR dan F," kata Habiburokhamn. "F ini orang yang kemarin menjabat di tempat Pak Jampidsus (Rudi) saat ini," katanya melanjutkan.
Totok menambahkan, dalam penanganan perkara saat ini di kepolisian, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Kortas Tipidkor sudah memeriksa sebanyak 15 orang saksi. Namun tak disebutkan apakah FA sudah dalam pemeriksaan.
Sejak menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat, Febrie tak diketahui keberadaannya.
Rangkaian penggeledahan juga sudah dilakukan sejak Rabu (8/7/2027) di 12 lokasi terpisah di Jakarta, dan di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik kepolisian menyita uang tunai setotal Rp 541 miliar, dan 74 kilogram emas batangan.




