REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim buka suara jelang menyimak putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang menjeratnya pada Selasa (30/6/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ia masih yakin dirinya tak bersalah dalam kasus yang menjeratnya.
"Saya harapannya sebenarnya hanya satu, bahwa hari ini kebenaran menang, bahwa hari ini keadilan menang, itu saja yang saya harapkan," ujar Nadiem.
Nadiem menyinggung agar keadilan masih punya arti di Indonesia. "Saya doakan untuk negeri ini agar kebenaran dan keadilan masih ada arti," kata Nadiem.
Nadiem juga mengapresiasi segala dukungan yang diberikan kepadanya selama ini. Dukungan ini berasal dari keluarganya dan simpatisan selama dirinya menjalani persidangan.
"Tidak ada kata-kata yang bisa mengekspresikan rasa syukur saya atas dukungan yang sudah disuarakan," ucap Nadiem.
Terlepas dari itu, Nadiem siap menyimak putusan hari ini yang menurutnya bisa saja melenceng dari fakta persidangan selama ini.
"Saya menyadari bahwa bisa saja hari ini keputusannya tidak sesuai fakta-fakta persidangan," ucap Nadiem.
Diketahui, PN Jakpus diagendakan menyelenggarakan sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap Nadiem Makarim. Juru Bicara PN Jakpus, M Firman Akbar mengingatkan kapasitas ruang sidang terbatas.
Sehingga PN Jakpus mengimbau agar seluruh pengunjung termasuk wartawan untuk datang lebih pagi. Walau demikian, sidang ini disiarkan secara langsung di kanal Youtube PN Jakpus agar semua pihak dapat menyaksikannya.
Tercatat, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. JPU mendakwa Nadiem atas dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang merugikan negara senilai Rp 2,18 triliun.




