Selasa 30 Jun 2026 10:55 WIB

Sidang Vonis Nadiem Makarim di PN Jakpus Hari Ini Dijaga Ratusan Polisi

Nadiem Makarim sebelumnya dituntut hukuman 18 tahun penjara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Foto: Prayogi/Republika
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat menerjunkan ratusan personel guna menjaga keamanan sidang vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Selasa (30/6/2026). Nadiem bakal menyimak putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang menjeratnya.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menyebut personel pengamanan terdiri dari petugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan kepolisian. Hal ini sesuai dengan rencana kegiatan.

Baca Juga

"Personel gabungan pengaman di PN Jakpus ada 171 orang," kata Erlyn kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Diketahui, PN Jakpus diagendakan menyelenggarakan sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap Nadiem Makarim. Juru Bicara PN Jakpus, M Firman Akbar mengingatkan kapasitas ruang sidang terbatas. Sehingga PN Jakpus mengimbau agar seluruh pengunjung termasuk wartawan untuk datang lebih pagi. Walau demikian, sidang ini disiarkan secara langsung di kanal Youtube PN Jakpus agar semua pihak dapat menyaksikannya.

Tercatat, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. JPU mendakwa Nadiem atas dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang merugikan negara senilai Rp2,18 triliun. 

 

Berita Lainnya

Rekomendasi