REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jakarta mencatat saat ini terdapat 607 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang beroperasi di ibu kota. Namun, mayoritas SPPG itu tak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), termasuk SPPG Pulogebang 15.
Kepala Dinkes Provinsi Jakarta, Ani Ruspitawati, SPPG Pulogebang 15 itu telah beroperasi sejak 30 Maret 2026 dan belum memiliki SLHS. Meski begitu, SPPG itu sudah mulai mengurus SLHS. Di sisi lain, pihaknya juga sudah mendatangi SPPG itu dalam rangka visitasi.
"Jadi dia dalam proses, sudah berproses mengurus. Kami sudah melakukan visitasi, sudah dilakukan penjadwalan untuk melakukan pelatihan terhadap penjamah makanannya di bulan 13 Mei kalau saya nggak salah. Jadi masih berproses dan SLHS-nya memang saat ini belum keluar gitu," kata dia di DPRD Provinsi Jakarta, Senin (11/6/2026).
Diketahui, SPPG Pulogebang 15 adalah yang menyediakan Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk para siswa di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Belakangan, terdapat 252 orang siswa di wilayah itu yang mengalami gejala keracunan usai menyantap MBG dari SPPG tersebut.
Ani mengungkapkan, belum seluruh SPPG yang beroperasi di Jakarta memiliki SPPG. Dari total 607 SPPG yang beroperasi, baru terdapat 167 SPPG yang memiliki SLHS. "Jumlah SPPG di Jakarta 607 dan yang telah memiliki SLHS 167," kata Ani.
Meski begitu, ia mengatakan, pihaknya tetap melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap SPPG. Salah satunya melalui upaya percepatan penerbitan SLHS.
Ani menjelaskan, pihaknya juga melakukan visitasi untuk melakukan inspeksi sebelum menerbitkan SLHS. Selain itu, dilakukan juga pelatihan kepada penjamah makanan di SPPG.
"Nah, kalau kemudian dilakukan pemeriksaan bakteri terhadap sampel makanannya, kalau semuanya oke, clear, SLHS baru diterbitkan," kata dia.
Ihwal masih banyaknya SPPG yang belum memiliki SLHS, menurut Ani, hal itu dikarenakan ada aturan BGN untuk SPPG mengurus sertifikat itu. Setiap SPPG disebut memiliki waktu maksimal tiga bulan untuk mengurus SLHS setelah beroperasi.
"Harus dikonfirmasi lagi ke BGN, tapi seingat saya ada batas waktu 3 bulan yang diberikan oleh ketentuan BGN bahwa SPPG diberikan waktu mengurus SLHS-nya mulai dari pertama kali buka sampai harus punya SLHS," kata dia.




