REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama Ayahnya Kunang didakwa menerima suap sebesar Rp 12,4 miliar agar mengatur paket pekerjaan tahun 2025 dimenangkan oleh perusahaan milik Sarjan. Pemberian uang suap dilakukan secara bertahap melalui sejumlah orang.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Jalan Surapati, Kota Bandung, Senin (4/5/2026) siang. Ade Kunang menerima Rp 11,4 miliar dari Sarjan yang diberikan salah satunya melalui ayahnya Kunang sebesar Rp 1 miliar.
Kemudian melalui Sugiarto Rp 3,3 miliar, Ricky Yuda Rp 5,1 miliar sert Rahmat Rp 2 miliar. Sedangkan terdakwa Kunang yang diketahui Kepala Desa Sukadami menerima Rp 1 miliar dari Iin Farihin.
"Terdakwa melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima hadiah atau janji yaitu uang seluruhnya berjumlah Rp12,4 miliar," ucap JPU KPK Ade Azharie saat membacakan dakwaan, Senin (4/5/2026).
Jaksa melanjutkan terdakwa Sarjan sejak mengetahui Ade Kunang pemenang pilkada tahun 2024 langsung meminta kepada Sugiarto agar dapat bertemu bupati dan meminta sejumlah proyek paket pekerjaan. Mereka pun bertemu hingga Sarjan memberikan Rp 500 juta untuk biaya operasional pelantikan Ade Kunang.
Ia menyebut total paket pekerjaan yang didapat oleh Sarjan memiliki nilai mencapai Rp 107 miliar lebih. Paket tersebut di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk rehab sekolah dan pemeliharaan.